Beranda
Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Pembuatan Kode Billing melalui menu Bayar di DJP Online masih berlaku atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya:
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
β Tidak termasuk dapat dibuat melalui DJP Online adalah billing atas:
1. Pembayaran Pajak dengan Masa atau Tahun Pajak 2025 dst.
- Pembuatan Kode Billing melalui Coretax melalui 3 Cara:
Β» Pembayaran pajak terkait SPT β harus Submit & Pay SPT untuk membentuk Billing
Contohnya: 411211-100, 411124-100
Β» Tidak terkait SPT β melalui modul "Pembayaran" Β» "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contohnya: PPh Final UMKM 411128-420, Angsuran PPh Pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan 411128-402
Β» Tagihan dan Ketetapan: (dijelaskan di bawah)
2. PPh Final Pengalihan Tanah & Bangunan π :
Pembuatan kode billing harus di Coretax, meskipun transaksinya atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
Langkah:
Pada Coretax, kode billing harus dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai WP namun memiliki kewajiban pembayaran PHTB, silakan registrasikan NIK Orang Pribadi tersebut melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak "Daftar Disini" di menu Login Coretax lalu kemudian pilih "Hanya Registrasi".
3. Tagihan & Ketetapan Pajakπ :
Seluruh ketetapan pajak harus dibuatkan kode billing melalui Coretax meskipun masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya
Contoh: Bayar SKP/STP pajak yang diterbitkan tahun 2022 harus lewat Coretax.
Langkah:
* Untuk membayar surat tagihan pajak, buka menu pembayaran dan pilih "layanan pembuatan kode biling atas tagihan pajak".
* Pilih tagihan pajak yang ingin Anda bayar dan klik "buat kode biling".
* Satu kode biling dapat digunakan untuk membayar banyak jenis pajak atau banyak tunggakan pajak.
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
π Kawasan Berikat :
βΉοΈ Informasi Tambahan:
"02 - Tempat Penimbunan Berikat"
π Nomor Dokumen Pendukung:
- Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom "tanggal faktur".
π Dasar Dokumen:
- AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
π Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.
βΌοΈ Bila error: Not Found, klik di sini
π Kawasan Bebas
βΉοΈ Informasi Tambahan:
"18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021"
π Nomor Dokumen Pendukung:
- Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP).
π Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).
π Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
βΉοΈ Informasi Tambahan:
"17 - Kawasan Ekonomi Khusus PP nomor 40 Tahun 2021"
π Nomor Dokumen:
- Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).
π Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW).
βοΈ Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07
1οΈβ£ Input Data Dokumen:
- Pastikan memilih Kode Informasi Tambahan yang sesuai.
- Masukkan nomor Dokumen Pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan.
2οΈβ£ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP:
- Jika diperlukan, dorong data dokumen (misalnya AJU di Kawasan Berikat) dari sistem Bea Cukai (CEISA 4.0) ke Coretax DJP melalui fitur βkirim faktur pajakβ.
Koordinasi Lanjutan:
- DJP terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas terkait untuk memastikan kevalidan data dan memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
βΉοΈ Rekap:
Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga.
Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan "kirim ulang pajak" khusus Kawasan Berikat dari Portal CEISA.
β
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.
Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
β βοΈ Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
β Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.
β Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).
β Memuat keterangan sekurang-kurangnya:
- Nomor nota retur (generate otomatis).
- Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak).
- nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur).
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.
- Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama dan TTE penandatangan nota retur.
β π‘ Fungsi Nota Retur:
π Bagi Pembeli:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.
π Bagi Penjual:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP.
β π Kesimpulan:
1οΈβ£ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.
2οΈβ£ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.
3οΈβ£ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala. Migrasi sebelumnya telah dilakukan sesuai FAQ ini
β π Cara Retur Pajak Masukan:
Dapat dilakukan melalui dua cara:
- Sub menu "Pajak Masukan"
- Sub menu "Retur Pajak Masukan"
Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited).
1οΈβ£ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"
d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
β Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
β Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
β Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan
e. Klik simpan > Klik Upload Retur
2οΈβ£ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":
a. Klik "Buat Retur"
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.
πΌ Panduan bergambar dua cara melakukan retur: π [Klik di sini]
β β Dampak Retur Pada Coretax dan SPT:
π Bagi Pembeli:
1οΈβ£ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
π Bagi penjual:
1οΈβ£ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.
2οΈβ£ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
β
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
erdapat perubahan dengan prinsip seamless dalam Kode Billing di Coretax, khususnya terkait Kode Billing terkait SPT, seperti PPh Pasal 21/Unifikasi/PPN
β Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21 Setelah Coretax
π Dlakukan melalui sistem Coretax, berlaku untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.
π Kode billing dibuat setelah Wajib Pajak membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21. Setelah draft selesai (semua data dipastikan sudah siap dilaporkan), muncul tombol "Bayar dan Lapor" untuk pembayaran dan pembayaran.
β οΈ Tombol Bayar dan Lapor sementara dihilangkan karena masih terdapat perbaikan. Bila masa perbaikan selesai, pastikan bahwa yang mengakses SPT adalah signer SPT/PIC
π Setelah klik "Bayar dan Lapor". Wajib Pajak akan diberikan pilihan Kode Billing atau menggunakan Deposit.
π Jika tidak memiliki saldo deposit, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing baru dan SPT akan masuk ke status menunggu pembayaran serta tidak dapat dilakukan pembatalan, kecuali kode billing daluarsa atau dibayar lalu SPT dibetulkan lagi.
π Masa Aktif Kode Billing
π Kode billing berlaku 7 hari. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kadaluarsa dan harus dibuat ulang. Selain itu, SPT akan masuk kembali menjadi draft.
π Untuk instansi pemerintah, pembayaran dilakukan dengan kode billing deposit, yang akan dipindahbukukan otomatis (PBK) saat SPT Masa PPh 21 dilaporkan. Update jelasnya akan disampaikan sesegara mungkin.
π Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
1οΈβ£ Buat Draft SPT
- Masuk ke modul SPT dan buat konsep SPT Masa PPh Pasal 21.
2οΈβ£ Klik "Bayar dan Lapor"
- Setelah draft dipastikan sudah benar, pilih tombol "Bayar dan Lapor".
3οΈβ£ Pilih Metode Pembayaran
- Jika memiliki saldo deposit, sistem akan menawarkan opsi penggunaan deposit pajak.
- Jika tidak ada saldo deposit, sistem akan menerbitkan kode billing baru.
4οΈβ£ Lakukan Pembayaran
- Bayar kode billing sebelum masa aktif habis.
5οΈβ£ Status SPT
- Setelah pembayaran berhasil, status SPT berubah menjadi "Telah Disampaikan".
Tanggal pelaporan SPT
- Jika menggunakan Kode Billing, tanggal lapor SPT adalah tanggal kode billing dibayarkan.
- Jika deposit, tanggal lapor SPT adalah tanggal kapan submit and pay. Pastikan saldo deposit cukup senilai pajak terutang dalam SPT tersebut. Tidak bisa ditambal/setengah dengan Kode Billing.
π‘ Catatan:
β Pembuatan kode billing secara mandiri untuk kewajiban terkait SPT tidak disediakan, melainkan hanya dengan deposit atau pembayaran tagihan pajak atau tagihan yamg tidak terikat SPT (PPh final UMKM, PPN KMS, Angsuran PPh 25)
β Tidak perlu input manual NTPN, karena data pembayaran akan terintegrasi otomatis dengan data SPT.
β Jika masih ada kendala, hubungi Kring Pajak 1500 200 atau helpdesk KPP terdekat.
---
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
Berisi materi tentang:
1. Penjelasan Umum
2. Update Data
3. Profil Wajib Pajak
4. e-Faktur
5. Buku Besar Wajib Pajak
6. Deposit Pajak
7. Pemindahbukuan
8. Pembayaran Pajak
9. e-Bupot Unifikasi
10. e-Bupot 21/26
11. Layanan Perpajakan
12. Suplemen
Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.
Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
β βοΈ Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
β Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.
β Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).
β Memuat keterangan sekurang-kurangnya:
- Nomor nota retur (generate otomatis).
- Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak).
- nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur).
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.
- Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama dan TTE penandatangan nota retur.
β π‘ Fungsi Nota Retur:
π Bagi Pembeli:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.
π Bagi Penjual:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP.
β π Kesimpulan:
1οΈβ£ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.
2οΈβ£ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.
3οΈβ£ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala. Migrasi sebelumnya telah dilakukan sesuai FAQ ini
β π Cara Retur Pajak Masukan:
Dapat dilakukan melalui dua cara:
- Sub menu "Pajak Masukan"
- Sub menu "Retur Pajak Masukan"
Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited).
1οΈβ£ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"
d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
β Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
β Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
β Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan
e. Klik simpan > Klik Upload Retur
2οΈβ£ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":
a. Klik "Buat Retur"
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.
πΌ Panduan bergambar dua cara melakukan retur: π [Klik di sini]
β β Dampak Retur Pada Coretax dan SPT:
π Bagi Pembeli:
1οΈβ£ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
π Bagi penjual:
1οΈβ£ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.
2οΈβ£ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
β
Sumber : @FAQcoretax dengan link t.me/FAQcoretax
PMK 59 2022 Tata Cara Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah
Tata Cara Pendaftaran NPWP
Tahapan Persiapan Pemakaian Aplikasi Coretax
1. Gambaran Umum Perubahan Coretax
2. Tata Cara Aktivasi Akun Pribadi
3. Tata Cara Aktivasi Akun Bendahara/CV/PT
4. Tata Cara Penambahan Akun Sub-Unit
5. Tata Cara Penerbitan Bukti Potong/Faktur Pajak
6. Pembuatan Kode Billing Berbasis SPT & Pelaporan SPT
7. Pembuatan Kode Billing Mandiri
Cara buat Bupot A1/A2 Masa Terakhir
Hai #kawanpajak! Apakah Anda sudah tahu tentang e-Bupot Unifikasi? Dalam video ini, kami akan menjelaskan langkah demi langkah cara menggunakan fitur ini untuk menyederhanakan proses pelaporan bukti potong pajak Anda.
Sumber : Youtube Direktorat Jenderal Pajak